Desember 1, 2025
BETRACOM

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara – PPPU

JADWAL 2025

  • 21-23 Januari
  • 25-27 Februari
  • 25-27 Maret
  • 15-17 April
  • 20-22 Mei
  • 17-19 Juni
  • 21-23 Juli
  • 19-21 Agustus
  • 15-17 September
  • 20-22 Oktober
  • 18-20 November
  • 16-18 Desember

 

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun2018tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi PengendalianPencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang PenetapanStandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sumpah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sumpah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

Perusahaan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan tenaga kerja Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

 

UNIT KOMPETENSI

NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI BNSP
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi

 

SASARAN PESERTA

Penanggung Jawab/Pengawas/Manajerial

 

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Minimum S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahundi bidang pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
  2. Minimum S-1 (Strata-Satu) selain Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahundi bidang pengendalian udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
  3. Minimum D-3 (Dimploma-Tiga) Rumpun Ilmi Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tahun) di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalian pencemaran udara, atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5(lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang pengendalianpencemaran udara, atau
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja palingsedikit 7(tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
  6. Mendapat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau Surat Permohonan Sertifikasi
  7. Memenuhhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Komepetensi

 

INVESTASI

Rp. 7.000.000,-/peserta

Biaya di atas sudah termasuk Sertifikasi Internal, Sertifikasi BNSP(Jika di nyatakan lulus), Soft File Materi, WhatsApp Group, Pemateri & Assessor Pengalaman di Bidangnya.

 

DOKUMEN PERSYARATAN

Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti :

  1. Copy identitas (pdf)
  2. CV/daftar riwayat hidup (pdf)
  3. Copy Ijazah terakhir (pdf)
  4. Pass foto 3×4 dengan background merah sebanyak 2 lembar
  5. Copy sertifikat pelatihan
  6. Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan
  • Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta
  • Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP
  1. Dokumen JSA / HIRADC
  • Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko
  1. Dokumen perencanaan pengendalian pencemaran udara dari Emisi
  • Berisi data perencanaan pengendalian pencemaran udara dari emisi, peralatan yang digunakan, acuan baku mutu, rencana pemantauan dan perawatan peralatan. Contoh: dokumenPersetujuan Teknis, Laporan UKL-UPL (perencanaan pengendalian pencemaran udara dari emisi)
  1. Laporan Pemantauan Kualitas Emisi
  • Dapat berupa Laporan / Sertifikat Hasil Uji Emisi dari Laboratorium yang sudah terakreditasi KAN dan teregistrasi KLH
  1. Logbook Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
  • Berisi data tanggal pemantauan, lokasi pemantauan/sumber emisi, parameter yang dipantau, hasil pemantauan, baku mutu, dan metode pemantauan
  1. Logbook Perawatan Peralatan
  • Berisi data hasil perawatan peralatan Pengendalian Pencemaran Udara harian yang dilakukanoleh operator